TipsMenyimpan Madu Yang Benar by fithri_nugrahaniJangkrak KerisTata Cara Pemeliharaan dan Penyimpanan Keris Pusaka-Keris atau Wesi Aji kita istilahkan dengan Besi Aji atau Besi Pusaka, walaupun dalam penelitian modern kini telah diketahui bahwa besi pusaka itu sebenarnya bukan hanya terbuat dari unsur besi saja, tetapi juga unsur-unsur nikel, sedikit seng, carbon dll. Istilah Besi Aji atau Wesi Aji atau Besi Pusaka ini kita gunakan hanya untuk mempermudah pengertian pembaca, bahwa yang kita maksud adalah benda-benda pusaka warisan leluhur berupa keris, cundrik, tombak, keris patrem dll. Pokoknya benda pusaka berwujud senjata yang terbuat dari bahan Aji tidak sama dengan pisau biasa, parang, pahat, arit atau perkakas tajam terbuat dari logam lainnya, walaupun jenis barang tajam ini sama-sama terbuat dari logam. Wesi Aji seperti keris, tombak dll, dibuat oleh seorang Empu, bukan oleh pandai besi biasa. Wesi Aji merupakan benda seni yang adiluhung, bukan hanya dilihat dari tata lahirnya yang indah, tetapi juga "isi" nya yang merupakan warisan leluhur yang pantas kita rawat dan kita pelihara dan memelihara sebaik-baiknya segala benda warisan leluhur bukanlah perbuatan yang musyrik atau meduakan Tuhan. Tentu saja kita tak boleh mendewa-dewakan keris, tombak, cundrik dll. Tak boleh meminta apapun dari Besi Pusaka itu, karena jika hal itu dilakukan, berarti kita sudah tergelincir dalam perbuatan musyrik. Menyimpan keris dan benda-benda pusaka semacam itu, tentu berbeda dengan menyimpan benda-benda semacam pisau, pahat, gergaji dll. Benda-benda perkakas semacam pisau cukup kita simpan di tempat yang aman agar jangan digunakan untuk bermain-main oleh anak-anak karena berbahaya. Penyimpanannya cukup asal bisa memudahkan kita menggambilnya, kalau kita ingin menyimpan keris dan benda-benda pusaka lainnya yang berkatagori Wesi Aji, ada aturan dan tata caranya tersendiri. Untuk menyimpannya harus kita perhatikan hal-hal sebagai berikut Bila kita memiliki keris, perlakukan keris itu seolah-olah adalah manusia anggota keluarga kita. Kita harus menghormatinya sehingga Ia pun menghormati kita. Jangan memperlakukannya dengan tidak hormat, tetapi juga jangan terlalu mengistimewakan/jangan mengkultuskan keris, jangan menjadikan suatu bentuk mencium bau keris dan jangan menyimpan keris di sela-sela tumpukan pakaian, karena keris mengandung racun yang tidak baik untuk kesehatan dan uapnya juga bisa meracuni kita. Tempat penyimpanan harus di tempat yang aman dari jangkauan anak-anak dan sebaiknya di tempat tertutup, seperti lemari dan yang semacam dengan terlalu sering melakukan jamasan/memandikan keris, karena dapat mengikis logam keris. Cukup sekali saja dalam setahun, bulan suro atau maulid atau sekali saja seumur hidup kita yaitu pada saat pertama kita memiliki keris itu. Selebihnya cukup kita minyaki saja setiap 3 6 bulan sekali supaya tidak memberi sesaji macam-macam. Cukup kembang telon atau kembang setaman kembang tujuh rupa sesuai budaya jawa. Lebih praktis kalau kita meminyakinya sendiri dengan minyak cendana merah yang mencampur dengan singger, cukup dua atau tiga kali dalam setahun. Bila tempat menyimpan keris diberi dasar kain berwarna hitam akan dapat menaikkan kekuatan dan SingerUsahakan untuk mengetahui sendiri keperluan keris kita. Walaupun perlu, tetapi jangan bergantung pada pendapat orang lain, walaupun perlu, tetapi jangan bergantung pada pendapat orang lain, walaupun dia seorang ahli kabatinan. Kita bisa tahu sendiri tetang karakter keris dengan menayuhnya sendiri. Manfaat lainnya adalah kita akan menjadi lebih mengerti mengenai keris kita dan secara psikologis kita dan si keris akan menjadi lebih yang baik untuk kita, akan menyesuaikan diri dengan kehidupan kita, dan tidak akan meminta perlakuan yang merepotkan kita. Bila keris itu meminta perlakuan yang aneh atau merepotkan kita, misalnya minta dibakarkan menyan, minta diberikan sesaji daging mentah, telor ayam mentah, darah ayam, dsb, berarti keris itu tidak baik untuk yang tidak baik atau tidak sejalan dengan kita sebaiknya jangan kita paksakan untuk kita miliki, supaya kita tidak terbebani oleh pangaruh kita tidak menginginkan keberadaan suatu keris dengan alasan pribadi atau pun alasan agama, jangan kemudian keris itu disepelekan dengan begitu saja, dibiarkan tersimpan di gudang, dikolong tempat tidur dsb. Apalagi dibuang lebih baik kita serahkan kepada orang lain yang mungkin lebih mengerti dan bisa merawat keris itu atau kita serahkan saja ke penyimpanan harus di tempat terhormat, artinya jangan di sembarang tempat, yang rasanya akan meremehkan. Tentunya kita tak akan menyimpan benda-benda pusaka warisan leluhur di dapur, kamar mandi dll. Terutama benda-benda seperti keris pusaka KerisSimpanlah keris di tempat yang bersifat pribadi, yang tidak sembarang orang boleh masuk ke dalamnya dan menjamah keris, misalnya kamar tidur, tidak di ruang tamu. Letakkan keris di tempat yang tinggi, tidak lebih rendah dari tinggi dada orang dewasa. Jangan di bawah, apalagi di lantai. Bila disimpan di lemar, letakkan di rak paling atas. Lebih baik kalau digunakan tatakan khusus untuk keris jangrak keris dan tidak ditempel atau digantung di dinding. Tempat penyimpanan harus bersih, dalam dunia pengetahuan modern, kita ketahui bahwa kekotoran debu dll, dapat menyebabkan benda-benda terbuat dari logam akan cepat penyimpanan harus kering tidak boleh lembab. Sebab udara yang lembab mempercepat proses oksidasi pada logam sehingga besi pusaka itu menjadi cepat kena penyimpanan harus diam, stabil, tidak sering terkena getaran, karena getaran-getaran yang terus menerus, dapat menyebabkan "pesi" menjadi longgar dan lama kelamaan lepas. Oleh karena itu, jangan menyimpan keris di kamar yang berdekatan dengan mesin diesel, generator, bengkel mobil dan tempat-tempat yang semacam itu. Menyimpan keris sebaiknya diletakkan pada posisi berdiri dengan ujung keris di bawah dan pegangannya di atas. Kalau hal ini sulit dilaksanakan, maka penyimpanan keris boleh miring, artinya tidak terlentang atau ada beberapa keris yang terasa agak longgar dari warangkanya, sehingga keris itu mudah di tarik ke luar. Keris yang longgar seperti ini, kalau kurang hati-hati bisa berbahaya karena kalau lepas dari warangkanya, bisa jatuh hingga patah atau bahkan mengenai kaki atau tangan kita dan bisa menyebabkan luka yang tak kita ingini. Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak kita ingini. Cara pengamanannya adalah dengan mengikatkan sebuah pita kain yang mengikatkan sebuah pita kain.
Namunjika disimpan di ruangan, maka Anda harus memberi sirkulasi udara yang cukup agar tidak lembab dan merusak kualitas semen. Beri Alas. Cara menyimpan jenis bahan bangunan semen selanjutnya yaitu memberikan alas di bagian bawah tumpukan sak. Fungsinya yaitu untuk menjaga semen dari air yang bisa membuat semen menjadi keras.
ilustrasi/copyright Jakarta Keripik menjadi salah satu camilan yang sangat digemari semua orang. Baik itu keripik ketela, keripik talas, keripik kentang dan lainnya, ini menjadi camilan favorit semua orang. Keripik bisa dinikmati saat santai atau berkumpul bersama keluarga tercinta. Namun sayangnya, jika keripik disimpan di waktu yang lama, ini bisa membuatnya melempem dan kehilangan rasa lezatnya. Agar keripik awet renyah dan tak berubah rasa, penting bagi kita untuk menyimpan keripik dengan cara yang benar dan tepat. Berikut cara menyimpan keripik agar awet renyah dan tak berubah rasa. Pemilihan Toples Agar keripik awet renyah, cara pertama yang bisa dilakukan adalah memilih toples yang tepat. Usahakan memilih toples yang tertutup rapat dan kedap udara. Toples kedap udara sebaiknya toples dengan tutup putar. Makin rapat tutup toples, makin baik untuk menyimpan keripik. Ambil Keripik dengan Tangan KeringIlustrasi Keripik Kentang iStockphoto​Ambil Keripik dengan Tangan Kering Saat mengambil keripik di dalam toples, pastikan bahwa tanganmu bersih dan kering. Tangan yang basah bisa membuat keripik rentan melempem. Apalagi jika tangan yang basah menyentuh keripik yang tersisa di toples. Alasi Toples dengan Tisu atau Kertas Makanan Sebelum memasukkan keripik ke dalam toples, pastikan jika toples dalam kondisi bersih dan kering. Pada bagian bawah alasi dengan tisu atau kertas makanan. Ini akan membuat minyak pada keripik terserap ke tisu atau kertas minyak dan membuat keripik lebih awet renyah. Tisu dan kertas juga bisa digunakan untuk merapatkan tutup toples. Itulah cara menyimpan keripik agar awet renyah dan tak berubah rasa. Keripik juga bisa disimpan di wadah plastik yang tertutup rapat. Semoga informasi ini bermanfaat. Tak jarang kita suka kebingungan ingin makan apa saat waktu istirahat kerja atau jam makan siang.
Adaperalatan yang dibutuhkan untuk mencuci piring secara manual, diantaranya adalah sarung tangan karet, sabun cuci piring, spons dan celemek. Sarung tangan dibutuhkan agar tangan tidak menjadi kotor selama mencuci, ini sifatnya optional. Sementara celemek digunakan untuk menghindari baju kita dari basah terkena cipratan air saat mencuci piring.- Madu memiliki banyak khasiat kesehatan untuk manusia. Selain dikonsumsi secara langsung, banyak orang mencampurkan madu pada makanan atau minuman agar rasanya semakin nikmat. Madu dengan kualitas yang baik dapat bertahan lama. Bahkan, bahan pangan yang berasal dari lebah ini dapat awet selama bertahun-tahun jika disimpan dengan cara yang diberitakan pada Kamis 1/7/2021, berikut ini 5 cara menyimpan madu yang benar agar tahan lama 1. Simpan madu dalam wadah tertutup Dilansir dari The Spruce Eats melalui madu sebaiknya disimpan dalam wadah tertutup, baik menggunakan wadah aslinya, wadah plastik, atau stoples tetapi, jangan simpan madu dalam wadah berbahan logam untuk agar tidak terjadi proses oksidasi. Baca juga Cara Tepat Menyimpan Kentang agar Tetap Segar dalam Sebulan 2. Jangan masukkan madu ke dalam kulkas Menurut Ketua Kelompok Tani KTH Sadar Tani Muda, Iyan Supriyadi, madu cukup sensitif terhadap suhu. “Pada suhu tertentu dia madu akan mengalami kerusakan. Makanya, penyimpanan madu itu enggak disarankan di dalam freezer atau di dalam kulkas,” kata Iyan yang juga seorang peternak lebah madu di Desa Bojongmurni, kaki Gunung Pangrango. Iyan menjelaskan, madu hanya cukup disimpan di tempat dengan suhu ruang yang tidak terlalu kering dan tidak terlalu lembap.
KerisSepuh; Tombak Sepuh; Pedang Sepuh; Artikel. Tosan AJi; Dapur Keris; Pamor Keris; Wayang; Informasi. Profil Kami; Cara Transaksi; Home / Products tagged "cara menyimpan keris yang benar BerandaKlinikPidanaBolehkah Membawa Ker...PidanaBolehkah Membawa Ker...PidanaSabtu, 31 Oktober 2015Apakah keris termasuk senjata tajam dan bolehkah kita membawa keris dalam perjalanan?IntisariKeris sebenarnya termasuk dalam senjata tajam, tetapi biasanya keris dianggap sebagai barang keramat yang mempunyai kekuatan magis. Sebagai barang pusaka/barang keramat yang mempunyai kekuatan magis, keris dikecualikan dari larangan “tidak boleh membawa senjata tajam”. Membawa senjata tajam berupa barang pusaka pun tidak memerlukan izin dari kepolisian. Akan tetapi, pada praktiknya, dalam beberapa kasus, orang yang membawa keris tanpa izin dihukum pidana lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah keris, dapat dilihat dalam artikel Indonesian Kris yang kami akses dari laman “The kris or keris is a distinctive, asymmetrical dagger from Indonesia. Both weapon and spiritual object, the kris is considered to possess magical powers. The earliest known kris go back to the tenth century and most probably spread from the island of Java throughout South-East Asia.…………… Kris were worn everyday and at special ceremonies, and heirloom blades are handed down through successive generations. Both men and women wear them. A rich spirituality and mythology developed around this dagger. Kris are used for display, as talismans with magical powers, weapons, sanctified heirlooms, auxiliary equipment for court soldiers, accessories for ceremonial dress, an indicator of social status, a symbol of heroism, etc.”Melihat pada uraian di atas, dapat dilihat bahwa keris adalah belati yang bentuknya tidak simetris. Keris biasanya digunakan sebagai pajangan, barang keramat yang memiliki kekuatan mistis, sebagai senjata, aksesori untuk upacara adat, dan penanda status sosial. Mengenai senjata yang boleh dan tidak boleh dimiliki, dapat merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 “UU Darurat 12/1951”.Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk slag-, steek-, of stootwapen.[1] Yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Akan tetapi, atas pengaturan di atas ada pengecualiannya, yaitu dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib merkwaardigheid.[2] Terkait senjata tajam ini, perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “UU Kepolisian”, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.[3]Merujuk pada pengertian keris, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat 12/1951 tersebut dan tidak juga membutukan izin dari kepolisian untuk tetapi pada praktiknya, beberapa putusan di bawah ini menghukum pidana orang-orang yang membawa keris1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Watampone Nomor 33/ ditangkap ketika ada anggota polsek libureng sedang melakukan razia cipta kondisi di depan Kantor Polsek Libureng tepatnya di Jalan Poros Bone-Makassar. Pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan mobil dan melewati jalur razia tersebut, selanjutnya terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian tersebut menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan membuka bagasi mobil terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis keris yang tersimpan didalam tas berwarna hitam milik terdakwa. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajib dan terdakwa tidak berhak membawa keris tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Terdakwa dipidana penjara selama 1 satu bulan dan 10 sepuluh Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 94/ ditangkap pada saat polisi melakukan operasi Cipta Kondisi karena membawa sebilah keris guluk = bahasa Madura terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam, yang diselipkan di dalam pinggang. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa dilengkapi izin membawa senjata tajam. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Terdakwa dipidana penjara selama 3 tiga bulan dan 15 lima belas Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 201/ dengan dua perkara sebelumnya, terdakwa ditangkap ketika polisi sedang melakukan patroli. Polisi melihat terdakwa membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang diselipkan di pinggang pada saat itu menggunakan sarung berupa senjata tajam jenis golok/keris yang pegangannya dan pembungkusnya terbuat dari kayu warna kuning, tanpa izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” dan dihukum pidana penjara selama 2 dua bulan dan 10 sepuluh jawaban dari kami, semoga Hukum1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1] Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951[2] Pasal 2 ayat 2 UU Darurat 12/1951[3] Penjelasan Pasal 15 ayat 2 UU Kepolisian Tags .